Kamis, 20 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Interprestasi Peraturan Perilaku Menurut AICPA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu
1.     Prinsip Etika
2.     Aturan Etika
3.     Interprestasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-PrinsipUmum Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan professional. Dengan demikian, prinsip prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip prinsip utama, ancaman umumnya muncul akibat dari salah satu sebab berikut
1.      Kepentingan pribadi ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
2.      Penelaahan pribadi  ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
3.      Advokasi ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
4.      Kesepahaman ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
5.      Intimidasi ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
Pengamanan.Kode etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi  ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
1.      Profesi, legislasi, dan regulasi mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tatakelola perusahaan, standarprofesi, pengawasan hokum atau profesi dan penegakan hukum.
2.      Lingkungan kerja sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan public tersebut.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan dan Interprestasi Etika
Aturan Etika :
1.      Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.      Tanggungjawab kepada Klien
4.       Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
Peraturan Perilaku dan Interpretasi Independensi
1.      Peraturan 101-Independensi
Seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam kinerja jasa profesional seperti yang dipersyaratkan oleh standar yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh Dewan. Kantor Akuntan Publik diharuskan untuk menjadi independen untuk jasa tertentu yang mereka berikan, tetapi tidak untuk jasa lainnya. Frase terakhir dalam Peraturan 101, “seperti yang dipersyaratkan oleh standar yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh Dewan” adalah cara yang tepat untuk AICPA untuk menyertakan atau tidak menyertakan persyaratan independensi untuk berbagai jenis jasa.
2.      Kepentingan Keuangan
Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atau investasi langsung lainnya dalam klien audit karena berpotensi merusak independensi audit yang sebenarnya (kebebasan berpikir), dan tentu saja kemungkinan akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor. Investasi tidak langsung juga dilarang, tapi hanya jika jumlahnya material bagi auditor. Ada tiga perbedaan penting dalam aturan yang berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham.


Sumber :
Ariesta Riris, 2012, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html), Hal 5
Dhoryzn, 2012, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://dhoryzn.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html) Hal 4
Tanti Puspita, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html) Hal 4

Intan Nurliah Tirta, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html), Hal 5

1 komentar: