Interprestasi Peraturan Perilaku
Menurut AICPA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian yaitu
1.
Prinsip
Etika
2.
Aturan
Etika
3.
Interprestasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-PrinsipUmum Kode Etik Akuntan Profesional (The Code
of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip prinsip umum, karena
tidak mungkin untuk mengantisipasi kemungkinan situasi yang akan menimbulkan
masalah etika bagi akuntan professional. Dengan demikian, prinsip prinsip umum
ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi
ancaman terhadap prinsip prinsip utama, ancaman umumnya muncul akibat dari
salah satu sebab berikut
1. Kepentingan pribadi ketika kepentingan
keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
2. Penelaahan pribadi ketika seorang auditor menelaah suatu situasi
yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan
tempat sang auditor bekerja.
3. Advokasi ketika auditor mendukung suatu
posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor
tersebut.
4. Kesepahaman ketika seorang auditor
menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan
dekat dengan pihak tersebut.
5. Intimidasi ketika tindakan yang akan
dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun
ancaman palsu.
Pengamanan.Kode
etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
1. Profesi, legislasi, dan regulasi mencakup
pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan,
peraturan tatakelola perusahaan, standarprofesi, pengawasan hokum atau profesi dan
penegakan hukum.
2. Lingkungan kerja sangat bergantung pada
kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan public tersebut.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Aturan dan Interprestasi Etika
Aturan Etika :
1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggungjawab kepada Klien
4. Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Peraturan Perilaku dan Interpretasi
Independensi
1. Peraturan 101-Independensi
Seorang
anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam kinerja
jasa profesional seperti yang dipersyaratkan oleh standar yang dirumuskan oleh
badan yang ditunjuk oleh Dewan. Kantor Akuntan Publik diharuskan untuk menjadi
independen untuk jasa tertentu yang mereka berikan, tetapi tidak untuk jasa
lainnya. Frase terakhir dalam Peraturan 101, “seperti yang dipersyaratkan oleh
standar yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh Dewan” adalah cara yang
tepat untuk AICPA untuk menyertakan atau tidak menyertakan persyaratan independensi
untuk berbagai jenis jasa.
2. Kepentingan Keuangan
Interpretasi
Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atau
investasi langsung lainnya dalam klien audit karena berpotensi merusak
independensi audit yang sebenarnya (kebebasan berpikir), dan tentu saja
kemungkinan akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor.
Investasi tidak langsung juga dilarang, tapi hanya jika jumlahnya material bagi
auditor. Ada tiga perbedaan penting dalam aturan yang berkaitan dengan
independensi dan kepemilikan saham.
Sumber
:
Ariesta Riris, 2012,
Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html),
Hal 5
Dhoryzn, 2012, Kode
Etik Profesi Akuntansi, (http://dhoryzn.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Hal 4
Tanti Puspita, 2013,
Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Hal 4
Intan Nurliah Tirta,
2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html), Hal 5
bandar sabung ayam
BalasHapus