Cara Profesi dan Masyarakat
Mendorong Akuntan Publik Berperilaku Pada Tingkat yang Tinggi
2A ( Kode Perilaku Profesional )
Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggaris bawahi
keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri
dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika
dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah
:
1.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
3.
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
6.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor
dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar
IAI tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada
auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya
berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin
harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut
merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku
dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional
yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan
aturan tersebut.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.
Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
1. Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
2. Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme
3. Integritas Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi:
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan
dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas.
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Sumber :
Ariesta Riris, 2012,
Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html),
Hal 1- 6
Intan Nurliah Tirta,
2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html), Hal 1
Noviyuliyawati, 2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/html)
Hal 1-5
Tanti Puspita, 2013,
Kode Etik Profesi Akuntansi, (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Hal 1
BY : Dessy Septiyani
bandar sabung ayam
BalasHapus